Kalkulator PPN

Ketik harga dalam rupiah, pilih tambah PPN atau keluarkan PPN, dan lihat harga, DPP, PPN, serta total yang selalu cocok sampai rupiah terakhir.

Hitung

Hasil

Sebelum PPN
Rp 1.000.000
DPP nilai lain (11/12 dari harga)
Rp 916.667
PPN 11%
Rp 110.000
Total dengan PPN
Rp 1.110.000

PPN 12% dikenakan atas DPP ini, sehingga hasilnya 11% dari harga.

Cara menghitung PPN 12% yang hasilnya 11%

Sejak 2025 banyak orang bingung: tarif PPN katanya 12 persen, tetapi invoice dari pemasok masih menulis 11 persen. Keduanya benar. Perbedaannya ada pada dasar pengenaan pajak (DPP), bukan pada tarifnya.

12 persen atas DPP 11/12

Tarif PPN menurut undang-undang adalah 12 persen. Untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PMK 131/2024 menetapkan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Jadi 12 persen tidak dikenakan atas harga penuh, melainkan atas 11/12 harga. Hasilnya: 12% x 11/12 = 11% dari harga.

Jasa senilai Rp 12.000.000, belum termasuk PPN
Harga jual
Rp 12.000.000
DPP nilai lain (11/12 x harga)
Rp 11.000.000
PPN 12% x DPP
Rp 1.320.000
Sama dengan 11% x harga
Rp 1.320.000
Total yang ditagih
Rp 13.320.000

Kalkulator menampilkan baris DPP supaya hitungannya terlihat. Angka PPN-nya sama persis, dari jalan mana pun Anda menghitung.

PMK 131/2024 mengatur PPN 12 persen dengan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual untuk barang dan jasa selain barang mewah. JDIH Kementerian Keuangan, PMK 131/2024

Menambahkan PPN ke harga

Kalau harga yang Anda punya belum termasuk PPN, kalikan dengan 11 persen untuk mendapat PPN-nya, lalu jumlahkan. Harga Rp 12.000.000 menjadi Rp 13.320.000. Pilih mode tambah PPN di kalkulator, ketik harganya, dan ketiga angka (harga, PPN, total) langsung muncul.

Mengeluarkan PPN dari harga termasuk PPN

Kesalahan yang paling sering: mengambil 11 persen dari harga yang sudah termasuk PPN. Itu menghasilkan PPN yang terlalu besar, karena 11 persen itu dihitung dari harga sebelum pajak, bukan dari total. Rumus yang benar untuk tarif biasa adalah PPN = harga termasuk PPN x 11/111. Harga sebelum pajak adalah sisanya.

Nota Rp 5.550.000, sudah termasuk PPN
Harga termasuk PPN
Rp 5.550.000
PPN (5.550.000 x 11/111)
Rp 550.000
Harga sebelum PPN
Rp 5.000.000
Cek: 11% x 5.000.000
Rp 550.000

Jika Anda mengambil 11% x 5.550.000, hasilnya Rp 610.500, kelebihan Rp 60.500. Mode keluarkan PPN di kalkulator memakai rumus 11/111, dan harga ditambah PPN selalu sama persis dengan angka yang Anda ketik.

Barang mewah: 12 persen penuh

Barang mewah yang dikenai PPnBM tidak memakai DPP 11/12. Sejak 1 Februari 2025, PPN-nya 12 persen dari harga penuh. Barang mewah seharga Rp 20.000.000 sebelum pajak dikenai PPN Rp 2.400.000, sehingga totalnya Rp 22.400.000. Untuk mengeluarkan PPN dari harga termasuk PPN, rumusnya menjadi 12/112.

PPnBM sendiri adalah pajak terpisah dengan tarifnya sendiri dan tidak dihitung oleh kalkulator ini. Yang dihitung di sini hanya PPN-nya.

DJP menjelaskan PPN 12 persen atas DPP 11/12 untuk barang dan jasa umum, dan 12 persen penuh untuk barang mewah yang dikenai PPnBM sejak 1 Februari 2025. Direktorat Jenderal Pajak, penjelasan PMK 131/2024

Ekspor: 0 persen

Ekspor barang dan ekspor jasa kena pajak dikenai PPN 0 persen. Nol persen bukan berarti bebas mencatat: invoice tetap menulis baris PPN 0% dengan keterangan ekspor, bukan baris pajak yang dihapus atau dibiarkan kosong.

Siapa yang memungut PPN

PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP. Pengusaha yang belum PKP tidak menambahkan PPN pada invoice dan tidak menerbitkan faktur pajak. Ada batas omzet untuk pengusaha kecil yang menentukan kapan seseorang wajib dikukuhkan, dan angkanya bisa berubah, jadi periksa ketentuan yang berlaku di situs DJP sebelum memutuskan.

Siaran pers DJP tentang kebijakan PPN 2025, termasuk siapa yang terdampak tarif 12 persen penuh. Direktorat Jenderal Pajak, siaran pers kebijakan PPN 2025

Invoice dan faktur pajak

Angka dari kalkulator ini bisa langsung dipakai di invoice komersial: harga, DPP, PPN, dan total. Faktur pajak adalah dokumen lain. Faktur pajak hanya diterbitkan PKP melalui sistem e-Faktur DJP, dengan nomor dari DJP. Kalkulator ini dan pembuat invoice Invoicora tidak menerbitkan e-Faktur dan tidak terhubung ke sistem DJP.

Sudah dapat angkanya? Buka pembuat invoice, pilih Indonesia, dan PPN 11 persen sudah menjadi tarif bawaan lengkap dengan kolom NPWP dan catatan DPP 11/12.

Sumber terakhir diperiksa 2026-10-18

Pertanyaan umum

Berapa tarif PPN sekarang, 11 atau 12 persen?
Tarifnya 12 persen. Untuk barang dan jasa biasa, 12 persen dikenakan atas DPP 11/12 dari harga, sehingga PPN yang ditagih sama dengan 11 persen dari harga. Barang mewah dikenai 12 persen penuh.
Bagaimana cara menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk PPN?
Kalikan harga termasuk PPN dengan 11/111 untuk tarif biasa. Contoh: Rp 5.550.000 x 11/111 = Rp 550.000, dan harga sebelum PPN Rp 5.000.000. Untuk barang mewah, pakai 12/112.
Apa itu DPP nilai lain?
Dasar pengenaan pajak yang bukan harga penuh. Menurut PMK 131/2024, untuk barang dan jasa selain barang mewah nilainya 11/12 dari harga jual.
Apakah semua barang kena PPN 12 persen penuh?
Tidak. Hanya barang mewah yang dikenai PPnBM, sejak 1 Februari 2025. Barang dan jasa lainnya tetap jatuh 11 persen dari harga.
Apakah kalkulator ini menghitung PPnBM?
Tidak. PPnBM adalah pajak terpisah dengan tarif sendiri. Kalkulator ini hanya menghitung PPN.
Saya belum PKP. Boleh menambahkan PPN di invoice?
Tidak. Hanya PKP yang memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Invoice dari pengusaha non-PKP ditulis tanpa baris PPN.
Apakah hasil kalkulator bisa dipakai sebagai faktur pajak?
Tidak. Faktur pajak diterbitkan PKP lewat e-Faktur DJP. Kalkulator ini hanya menghitung angkanya untuk invoice atau pengecekan.