Invoice
| Deskripsi | Jml | Harga | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Desain identitas merek | 1 | 18.000.000 | 18.000.000 |
| Desain website, 12 halaman | 12 halaman | 950.000 | 11.400.000 |
Pembayaran 30 hari lewat transfer bank.
ZATCA Tahap 1. Tidak terhubung ke Fatoora.
Rincian pekerjaan, PPN 11 persen sebagai tarif bawaan, kolom NPWP untuk kedua pihak, dan PDF yang bisa langsung dikirim ke klien.
Gratis, tanpa daftar. Tidak ada yang Anda isi keluar dari browser.
Contoh yang sudah terisi. Angka Anda menggantikan angka ini.
Dua hal paling sering salah pada invoice Indonesia: tarif PPN yang dipakai, dan menganggap invoice bisa menggantikan faktur pajak. Keduanya punya jawaban yang pasti.
Tarif undang-undang PPN adalah 12 persen. Tetapi untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya: 12 persen dikali 11/12 sama dengan 11 persen dari harga.
Jadi 11 persen bukan tarif lain dan bukan tarif lama yang belum diperbarui. Itu angka yang benar-benar jatuh pada invoice biasa, dan itulah yang dipakai sebagai tarif bawaan di alat ini. Barang mewah yang terkena PPnBM dikenai 12 persen atas harga penuh.
DJP menjelaskan tarif 12 persen atas DPP nilai lain 11/12, dan 12 persen penuh untuk barang mewah sejak 1 Februari 2025. Direktorat Jenderal Pajak, penjelasan PMK 131/2024
NPWP sekarang 16 digit. Orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP, yang juga 16 digit. NPWP 15 digit yang lama masih diterima di banyak tempat, jadi alat ini menerima keduanya dan hanya memperingatkan jika jumlah digitnya bukan 15 atau 16.
NPWP 16 digit dan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk berlaku untuk seluruh layanan pajak sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak, NPWP 16 digit
Invoice adalah dokumen komersial: tagihan Anda kepada klien. Faktur pajak adalah dokumen pajak yang hanya boleh diterbitkan PKP melalui sistem e-faktur DJP, dan nomornya berasal dari rentang yang diberikan DJP, bukan dari penomoran Anda sendiri.
Alat ini membuat invoice komersial dan dokumen pendukungnya. Alat ini tidak menerbitkan e-faktur dan tidak terhubung ke sistem DJP. Kalimat itu tercetak di antarmuka, bukan hanya di halaman panduan ini, supaya tidak ada yang mengira sebaliknya.
Diskon dihitung lebih dulu, lalu PPN atas nilai setelah diskon. Rupiah tidak punya satuan pecahan dalam praktik sehari-hari, jadi tidak ada sen yang perlu dibulatkan.
Untuk sebagian jasa, klien badan akan memotong PPh 23 dari pembayaran dan menyetorkannya atas nama Anda. Yang dipotong bukan bagian dari invoice Anda: tagih nilai penuh, lalu catat bukti potong yang mereka berikan. Mengurangi sendiri nilai invoice sebesar potongan akan membuat pembukuan dan bukti potong tidak cocok.
Jika klien meminta nilai setelah potongan tertulis di invoice, tulis di catatan sebagai informasi, bukan sebagai pengurang pada baris total.
Tagih dalam rupiah untuk klien dalam negeri. Untuk ekspor jasa, tagih dalam mata uang yang akan Anda terima, dan tampilkan pernyataan ekspor dengan tarif nol persen, bukan baris pajak yang dibiarkan kosong.
Pilih Indonesia di alat ini, maka PPN 11 persen menjadi tarif bawaan, kolom NPWP muncul untuk kedua pihak, dan catatan tentang DPP 11/12 ikut tercetak.
Sumber terakhir diperiksa 2026-10-16